Logo Desa

Desa Kampunganyar

Kabupaten Banyuwangi

RT & RW

Rukun Tetangga & Rukun Warga Desa Kampunganyar

🏠
RT (Rukun Tetangga)

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  • Memberikan layanan yang sesuai dengan wewenang yang ada kepada komunitas RT.
  • Mendorong, merawat, dan membangun harmoni di antara anggota komunitas RT serta dalam interaksi antara anggota RT dan pemerintah atau lembaga lain.
  • Membangun organisasi, perlindungan, dan kenyamanan dalam interaksi sosial di lingkungan RT.
  • Menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  • Menerima saran sebagai referensi untuk merancang program pembangunan dengan meningkatkan harapan dan inisiatif dari masyarakat.

🏘️
RW (Rukun Warga)

Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.
  • Menggerakkan inisiatif swadaya dan keterlibatan komunitas di daerahnya.
  • Mendukung kelancaran tugas LPMD dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang melibatkan masyarakat.
  • Melaksanakan koordinasi dengan RT yang ada dalam wilayah RW sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
  • Menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman dalam kehidupan masyarakat di RW.
  • Menghargai nilai-nilai budaya, norma agama, norma kesopanan, norma etika, dan norma hukum yang berlaku dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.