🏠
RT (Rukun Tetangga)
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
-
Memberikan layanan yang sesuai dengan wewenang yang ada kepada komunitas RT.
-
Mendorong, merawat, dan membangun harmoni di antara anggota komunitas RT serta dalam interaksi antara anggota RT dan pemerintah atau lembaga lain.
-
Membangun organisasi, perlindungan, dan kenyamanan dalam interaksi sosial di lingkungan RT.
-
Menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
-
Menerima saran sebagai referensi untuk merancang program pembangunan dengan meningkatkan harapan dan inisiatif dari masyarakat.
🏘️
RW (Rukun Warga)
Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa.
-
Menggerakkan inisiatif swadaya dan keterlibatan komunitas di daerahnya.
-
Mendukung kelancaran tugas LPMD dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan yang melibatkan masyarakat.
-
Melaksanakan koordinasi dengan RT yang ada dalam wilayah RW sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
-
Menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman dalam kehidupan masyarakat di RW.
-
Menghargai nilai-nilai budaya, norma agama, norma kesopanan, norma etika, dan norma hukum yang berlaku dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.