Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.