Logo Desa

Desa Kampunganyar

Kabupaten Banyuwangi

BPD DESA

Badan Permusyawaratan Desa Kampunganyar

Struktur Organisasi BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.

Fungsi & Tugas BPD

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa untuk menjadi peraturan desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.
Menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pihak terkait.
Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara demokratis.