Logo Desa

Desa Kampunganyar

Kabupaten Banyuwangi

PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa (TP PKK Desa) adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak untuk terlaksananya program PKK.

Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah TP PKK Desa yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan, baik di tingkat dusun, RW, dan RT.

Fungsi PKK Berdasarkan Tingkatan

PKK Dusun

  • Melaksanakan pendampingan dan memotivasi partisipasi masyarakat dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK di level dusun.
  • Mempersiapkan data dan informasi berbasis dusun mengenai situasi dan perkembangan dari beragam aktivitas serta pengelolaan 10 Program Pokok PKK.
  • Menyampaikan beragam data, informasi, serta permasalahan kepada TP PKK desa untuk ditindaklanjuti.
  • Memfasilitasi gerakan serta pengembangan partisipasi, gotong royong, dan inisiatif masyarakat.
  • Mengembangkan aktivitas tambahan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  • Melaporkan hasil kegiatan kepada TP PKK desa dan Kepala Desa.
  • Pemberdayaan serta pengembangan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Dusun.
  • Penyuluhan dan pembinaan kepada kelompok PKK di Dusun.
  • Penggerak atau motivator bagi masyarakat Dusun, terutama keluarga, agar mau dan mampu merealisasikan program PKK.
  • Pelaksanaan, perencanaan, pengawasan, dan fasilitasi aktivitas program PKK di Dusun.

PKK RW

  • Melaksanakan pendampingan serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam merealisasikan 10 Program Pokok PKK di tingkat RW.
  • Mempersiapkan data dan informasi berdasarkan RW tentang kondisi serta perkembangan dari berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK.
  • Menyampaikan beragam data, informasi, serta isu kepada ketua Kelompok PKK Dusun untuk dilanjutkan.
  • Memfasilitasi gerakan partisipasi, gotong royong, dan inisiatif masyarakat RW.
  • Mengembangkan kegiatan tambahan sesuai dengan kebutuhan yang muncul.
  • Melaporkan hasil dari kegiatan kepada Ketua Kelompok PKK Dusun dan Ketua Rukun Warga (RW).
  • Pemberdayaan dan peningkatan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di RW.
  • Penyuluhan dan pembinaan untuk kelompok PKK RT.
  • Menjadi penggerak atau motivator bagi masyarakat RW, khususnya keluarga, agar bersedia dan mampu menjalankan program PKK.
  • Pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, dan fasilitasi kegiatan program PKK di RW.

PKK RT

  • Melakukan pendampingan serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan 10 Program Pokok PKK di tingkat RT.
  • Mempersiapkan data dan informasi bertingkat Rukun Tetangga (RT) tentang situasi serta perkembangan beragam kegiatan terkait pengelolaan 10 Program Pokok PKK.
  • Menyampaikan informasi, data, dan isu kepada Ketua Kelompok PKK RW untuk ditindaklanjuti.
  • Memfasilitasi gerakan, partisipasi, gotong royong, dan inisiatif masyarakat.
  • Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Kelompok PKK RW dan Ketua RT.
  • Pemberdayaan dan pengembangan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di RT.
  • Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat di RT.
  • Menjadi penggerak atau motivator bagi masyarakat RT agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  • Pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, serta fasilitasi kegiatan program PKK di RT.