Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan program pembangunan desa berbasis kebutuhan warga. LPMD berperan sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.